Beberapa jam yg lalu, sahabat saya mengirimkan BBM dan bertanya "Kalo ke KL, mesti pake
passport ga?". Zzz... Padahal IPK dia selama kuliah di Jurusan Hukum bareng saya itu bisa dibilang tinggi, tapi pertanyaannya
ngga banget. Hahaha..
KEmudian saya menjelaskan padanya bahwa yang namanya ke luar negeri dimana-mana mesti menggunakan paspor. Pertanyaan selanjutnya sudah rada lumayan, "gimana cara bikinnya?" Cuma saya ga ngerti, maksudnya dia yg bikin sendiri dengan kreatifitasnya, apa ngurusun pembuatan paspor baru di kantor imigrasi? Nahh karna saya sudah pernah mengurus pembuatan paspor baru sebelumnya, maka saya jelaskan cara yang ke-dua.
Kira-kira seperti ini penjelasan yg saya berikan, disertai tambahan yg banyak. Hahaha..
Yang harus dibawa saat pengurusan paspor baru adalah :
- KTP yang asli, dan fotocopy (bawa aja 3 lembar).
- Kartu Keluarga yang asli dan fotocopy (bawa 3 lembar juga).
- Akta Lahir yang asli dan fotocopy.
- Ijazah pendidikan terakhir dan fotokopi (tapi waktu itu saya bawa Ijazah SD sampe SMA saya, buat jaga-jaga. Biasanya petugasnya suka rese).
- Surat Keterangan atau Surat REkomendasi tempat berkerja. (waktu itu saya pake Surat KEterangan dari KAmpus bahwa saya memang tercatat sebagai mahasiswi dikampus itu).
- Dan surat-surat lain yang berguna, misalkan surat penggantian nama, surat nikah (kalau sudah nikah), dan lain sebagainya.